KENDARI - dr AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada kasus suap pengadaan PCR polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan dilansir Antara di Kendari, Jumat (29/1/2021).
Terkait kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda. "Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.
Baca Juga: Kejagung Tangkap 2 Pemberi Suap Pelaksanaan Alat PCR
Ia menyampaikan tersangka inisial TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada oknum dr AH yang merupakan oknum Dinkes Sultra.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, BPK Periksa 3 Perusahaan