Komisi III DPR: Polri Tidak Boleh Menyalahgunakan Kewenangannya

, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 10:59 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengedepankan prinsip praduga tak bersalah/Foto: dpr.go.ig
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk menangkap orang. Polri harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Dalam hukum itu, ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Hal itu disampaikan terkait kabar yang diterima bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatera Utara, yang mengaku diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi setempat.

Sahroni mengatakan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik anggota polisi. Kemudian Siti berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun malah disebut mencuri dan langsung ditahan.

Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel & Ditahan 3 Hari, Pasutri Diminta Bayar uang Damai Rp35 Juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya