TP3 Enam Laskar FPI: Aparat Negara Diduga Melanggar HAM Melalui Kebijakan Keji!

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 17:13 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menggelar konferensi pers secara online.

(Baca juga: Cerita Mualaf Asal Argentina Pedagang Kebab Keliling Temukan Jodoh Seorang Dokter)

Anggota TP3, Marwan Batubara menilai proses penembakan enam Laskar FPI oleh aparat Negara, masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan.

(Baca juga: Menteri Jokowi Mau Rebut Demokrat, AHY: Kami Akan Tegas!)

"Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Marwan kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Mencermati sikap Pemerintah dan sikap Komnas HAM RI, Marwan dan para anggota yang hadir menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.

"Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada pra kondisi operasi kontra propaganda oleh Pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu diantara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan.

"Aparat negara diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat melalui kebijakan keji, bengis dan diluar batas kemanusiaan, yang berujung pada hilangnya nyawa enam laskar FPI pada 7 Desember 2020," tegasnya.

Berdasarkan kesaksian dari Pengurus FPI, laskar FPI tidak memiliki senjata, tidak pernah melakukan penyerangan, sehingga dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak.

Karena itu banyak pihak, termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang direncanakan sebelumnya.

"TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, yakni menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, sehingga wajar disebut sebagai extra judicial killing," ungkapnya.

Tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan.

Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.

"Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait," tutupnya.

Dalam kesempatan itu terlihat beberapa aktivis seperti Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Ansyufri Sambo, Buchori Muslim, Neno Warisman dan sejumlah tokoh lainnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya