JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (1/2/2021). Para tersangka menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.
Kemudian tersangka digiring ke tahanan dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Satu mobil jenis mobil kijang dan satu mobil model mini bus. Mobil mini bus bernomor polisi B 7320 SPA dan satu mobil lagi B 1296 RFT.
Baca Juga: 3 Mobil Tahanan Kejagung Bersiap di Depan Pidsus, Ada Tersangka Korupsi Baru?
Mobil para tersangka dikawal dengan menggunakan mobil patwal meninggalkan Gedung Jampidsus di yang berada di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam paparannya di dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen mengatakan sudah mengantongi tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.
"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Pejabat OJK
(Arief Setyadi )