JAKARTA – Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (MA) menyebut, majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
Diketahui, jaksa menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal.
Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$ 33 juta, sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya,” ujar Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, Rabu (201/12/2023).
“Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," lanjut Fajar.
Fajar mengatakan, bahwa kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum.
Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.
Menurutnya, jika jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat.