BANDARLAMPUNG - Bandara Radin Inten II Lampung mulai memberlakukan sistem digitalisasi validasi surat tes Covid-19 untuk mencegah pemalsuan surat.
"Sistem digitalisasi validasi surat tes cepat dan tes usap melalui e-HAC telah berlaku sejak tanggal 1 Februari," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan dilansir Antara di Bandarlampung, Selasa (2/2/2021).
Ia mengatakan, untuk sementara waktu penerapan sistem digitalisasi validasi surat tes cepat dan tes usap akan dilakukan secara bertahap.
"Kita sudah uji coba sistem validasi ini selama satu pekan, dan masih menerima secara manual untuk sementara waktu sebab masih banyak penumpang yang mengalami sejumlah kendala karena kurang familier dengan sistem baru ini sehingga kita terus sosialisasi," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Surat Tes Covid Palsu, Penumpang di Bandara Soetta Wajib Perhatikan Ini
Dia mengharapkan dengan diterapkan sistem digitalisasi validasi surat tes Covid-19 dapat mencegah adanya percaloan surat tes Covid-19 palsu di tengah masyarakat.
"Sistemnya ketika penumpang sudah melakukan tes Covid-19 keluar barcode hasil tes dari fasyankes yang telah terdata di Kementerian Kesehatan dan langsung dimasukkan di e-HAC, sehingga ketika penumpang sudah terdaftar dapat langsung 'check in' ke pesawat," katanya.
Baca Juga: Bawa Hasil Swab Test Palsu, Mahasiswa Asal Papua Diamankan di Bandara Soetta
Ia mengatakan untuk saat ini di Provinsi Lampung yang mengeluarkan surat digital yang terintegrasi ke e-HAC baru ada di Bandara Radin Inten II dan sejumlah fasyankes di Kota Bandarlampung.
"Jadi bila sudah teraplikasi semua petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang kepada penumpang sehingga tidak ada kontak langsung untuk mencegah persebaran Covid-19," katanya.
(Sazili Mustofa)