WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Kemenag: Ini Kebijakan Mutlak, Kita Harus Mengikutinya

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 11:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) dipastikan untuk sementara waktu tidak bisa masuk ke Arab Saudi per tanggal 3 Februari 2021. Setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Arab Saudi termasuk Indonesia.

Upaya ini dilakukan, untuk mengontrol perkembangan virus Covid-19 dan mencegah virus masuk dari luar negara Arab Saudi. Kebijakan ini pun berdampak pada keberangkatan WNI yang akan melaksanakan ibadah Umrah.

Baca juga:  Arab Saudi Perpanjang Larangan Warga 20 Negara Masuki Wilayahnya, Ini Alasannya

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pun menegaskan jika hal ini mutlak kebijakan dari Arab Saudi. Sehingga, semua pihak harus mengikuti kebijakan ini.

“Ini kan kebijakan mutlak Kerajaan Saudi. Kita hanya mengikutinya. Bukan hanya Indonesia tapi juga negara-negara lainnya. Kita Kemenag, ada asosiasi, juga travel-travel, dan para jamaah, tidak ada pilihan lain selain mengikutinya,” ungkap Oman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Baca juga:  Saudi Tutup Akses Bagi WNI, Bagaimana Kondisi Jamaah Umrah di Tanah Suci?

Terkait dengan jadwal penyelenggaraan Umrah yang telah direncanakan sebelumnya, Oman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri).

“Nanti kita koordinasikan dengan Asosiasi terkait hal itu,” katanya.

Oman pun menegaskan, jika kebijakan dari Arab Saudi juga masih bersifat sementara. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga penyelenggaraan Umrah sempat dibuka dengan bertahap dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020, lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya