Menurutnya, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang disangka melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat tidaklah relevan. Sebabnya, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Baca juga: Ini Alasan Polri Ajak Densus 88 Gelar Perkara Kasus Rekening FPI
Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU NO. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan adalah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Maka itu, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum "lex specialis derogat legi generalis."
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," katanya.
(Awaludin)