JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drijen Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila terbukti bupati terpilih Kabupaten Sabu Raiju Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.
"Riwayat kependudukan Orient P. Riwu Kore yang pada awalnya memiliki NIK DKI: 0951030710640454. Statusnya dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara," tutur Zudan.
Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemendagri, KPU dan Bawaslu Rapat, Nasib Bupati Terpilih Sabu Raiju Ditentukan Hari Ini
Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Baca Juga: Dirjen Disdukcapil Kemendagri: Orient P Riwu Punya Paspor AS tapi Tak Lepas Status WNA
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.