BOGOR - Pedangdut Ayu Rosmalina atau yang dikenal Ayu Ting Ting sempat terkena aturan ganjil genap saat akan memasuki Kota Bogor melalui Exit GT Bogor pada Sabtu 6 Februari 2021 kemarin. Ayu Ting Ting pun diputar balik oleh petugas Satpol PP.
Rupanya, petugas Satpol PP yang memberhentikan mobil Ayu Ting Ting saat itu diberikan hukuman. Karena, petugas tersebut kedapatan menurunkan maskernya ketika berbicara kepada Ayu Ting Ting.
"Iya petugasnya dihukum sesuai dengan Perwali Kota Bogor 107 bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi admisitrasi atau sosial," kata Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).
Sanksi yang diberikan kepada petugas bernama Mahfud itu berupa sanksi fisik push up sebanyak 20 kali. Theo menyebut bahwa Mahfud tidak sengaja menurunkan maskernya ketika bertugas di lokasi.
"Tidak sengaja, ya mungkin karena kurang jelas (berbicaranya) jadi dilepas. Dia juga pakai masker dari awal mungkin karena lagi tugas ngomongnya gak jelas jadi dibuka (maskernya)," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Volume Kendaraan Berkurang 47% dalam 3 jam
Theo pun sedikit menceritakan bahwa anggotanya yang sudah bertugas di Satpol PP Kota Bogor belasan tahun itu awalnya tidak mengetahui mobil Mini Cooper yang diberhentikanya dikemudikan Ayu Ting Ting. Setelah kaca mobil, dibuka baru terlihat dan tetap diputar balik karena tidak sesuai kententuan.