Kasus Bupati Sabu Raijua, DPR: Terjadi Mal Administrasi oleh Negara!

Abdul Rochim, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 10:59 WIB
Foto:Ist
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orint P Riwu Kore yang diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat menunjukkan bahwa telah terjadi mal admistrasi oleh negara.

(Baca juga: Penumpang KRL Berjubel Parah, Netizen: Prokes Tidak Berlaku Disini!)

“Kasus Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore calon bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua, NTT. Telah Membuktikan telah terjadi mal adimistrasi oleh negara. Ketika, proses catatan kependudukan kita belum mampu merekam dengan baik status kependudukan warga negara,” ujar anggota Komisi II DPR Anwar Hafid, Senin (7/2/2021).

(Baca juga: Jika Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Berstatus WNA, Pengamat: Negara Jadi Korban Penipuan)

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memiliki kolom kewarganegaraan tidak cukup karena lemahnya sistem koordinasi dan kontrol atas data kependudukan dengan pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham serta Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan catatan sipil.

"Karena itu, kasus ini mesti mendapatkan perhatian oleh semua pihak untuk memperbaiki data perekaman kependudukan, data kewarganegaraan, serta data pemilih," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya