Polisi Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Eks Petinggi FPI di Kasus Pelanggaran Prokes

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 15:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto : Polri)
Share :

Sementara, tersangka Direktur RS UMMI, Bogor, Andi Tatat tidak dilakukan penahanan. Hal itu diketahui dari Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca Juga : Eks Ketum FPI dan Tersangka Kasus Petamburan Lainnya Satu Sel dengan Habib Rizieq

Baca Juga : Ini Alasan Kejagung Tahan Habib Rizieq Dkk di Rutan Bareskrim

Terkait dengan pelimpahan tahap II itu, kata Rusdi, kini para tersangka merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Meskipun, penanahannya sementara ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi tidak ada penangkapan. itu hanya penyerahan tanggung jawab tsk dan barang buktinya. Jadi Sekarang udah tanggung jawab Kejaksaan, perkara ini sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal proses kejaksaan dengan pengadilan," ucap Rusdi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya