Sementara jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.
Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
(Fahmi Firdaus )