Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro, Ini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 17:26 WIB
Foto: Antara
Share :

Sementara jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.

Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya