Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI Terkait Vaksin Helena Lim

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 12:08 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan lolosnya selegram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskemas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu Apotik di Jakarta.

“Ada potensi bahwa ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” ujar Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, kepada media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/02/2021).

Untuk itu, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan

Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

“Pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Ombudsman Jakarta Raya menganggap hal ini penting dilakukan sebagai bagian evaluasi yang harus dilakukan Dinkes dan Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.

“Kebocoran ini juga dapat kita lihat sebagai blessing in disguised terhadap tata kelola vaksinasi di Jakarta karena di tahap pertama yang jumlahnya kecil yaitu hanya untuk nakes dan frontliner pelayanan, kebocoran itu sudah muncul dan upaya perbaikan bisa segera dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga : Jokowi: Vaksin Covid-19 Bukan Barang Mudah, Ini Rebutan!

Baca Juga : Ditanya soal Vaksin Covid-19 Helena Lim, Kasudinkes Jakbar Blokir Nomor Telefon Wartawan

Sebagaimana disampaikan Pemprov DKI sebelumnya, penerima vaksin tahap pertama di Jakarta adalah adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah 119.145 orang.

“Hal ini sudah sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pasal 8 ayat (4),” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya