JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021, kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: 574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Bebas
Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Baca juga: Tak Ada Napi di Sumut Dapat Remisi Imlek
Reynhard mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.