Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2026 |10:44 WIB
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Menteri Agus, Selasa.

Adapun rincian penerima RK I, yakni 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan secara selektif serta objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement