Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20.163 Napi di Sumut Terima Remisi HUT ke-78 RI, 554 Bebas

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |00:36 WIB
20.163 Napi di Sumut Terima Remisi HUT ke-78 RI, 554 Bebas
Sebanyak 554 napi di Sumut bebas usai terima remisi. (Ist)
A
A
A

MEDAN - Sebanyak 20.163 orang narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia tahun 2023 ini. Dari jumlah itu, sebanyak 554 orang di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolik oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-Medan, Kamis (17/8/2023).

Ikut mendampingi Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto serta Forkopimda lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi, memaparkan jumlah narapidana dan tahanan Lapas/Rutan se- Sumatera per 16 Agustus 2023 sebanyak 31.921. Tahun ini yang mendapat Remisi sejumlah 20.163 orang yang terdiri dari Remisi Umum (RU) I (remisi khusus sebagian) 19.609 orang dan RU II (remisi khusus seluruhnya) 554 orang.

Sedangkan untuk jumlah anak yang mendapat remisi umum sebanyak 75 orang yang terdiri atas RU I 70 orang dan RU II 5 orang. Ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri dari Kemenkumham setelah melihat sikap dan perilaku sehari-hari WBP.

“Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” kata Imam Suyudi.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi program-program yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia berharap WBP terus mengikuti program-program pembinaan tersebut untuk mengurangi masa tahanan dan menjadi orang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement