Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

102 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Waisak

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |00:04 WIB
102 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Waisak
Ilustrasi (Foto: Photographer)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Sebanyak 102 narapidana beragama Buddha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021). Di mana sebanyak 102 narapidana diusulkan mendapatkan remisi.

Pemberian remisi itu diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia.

Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Teguh Imanto di Tanjungpinang Selasa (25/5).

Remisi Khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Baca Juga : Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement