Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

102 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Waisak

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |00:04 WIB
102 Napi di Kepri Diusulkan Terima Remisi Waisak
Ilustrasi (Foto: Photographer)
A
A
A

Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

"Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," kata Teguh.

Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri yakni dari Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang, Lapas Klas IIA Batam 34 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang.

Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang, Rutan Klas IIA Batam 10 orang dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement