Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
"Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," kata Teguh.
Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri yakni dari Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang, Lapas Klas IIA Batam 34 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang.
Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang, Rutan Klas IIA Batam 10 orang dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.
(Angkasa Yudhistira)