JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencatat ada sekitar 14.519 pelanggaran restoran, rumah makan atau kafe terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, hanya 11 yang didenda. Sedangkan yang diberikan teguran tertulis 1.699, dan 12.628 tidak ditemukan pelanggaran.
"Penghentian sementara 1x24 jam ada 180 tempat dan 4 tempat ditutup 3x24 jam. Nilai denda Rp 13 Juta," seperti yang dikutip dalam grafik laporan rekapitulasi data pelanggaran PSBB periode 11 Januari sampai 12 Februari 2021 yang diunggah Satpol PP DKI melalui akun Twiternya @SatpolaPP_DKI pada Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Tempat Pijat Plus Plus di Melawai Disegel Permanen
Kemudian, sebanyak 67.034 pelanggar masker ditemukan Satpol PP DKI dalam periode satu bulan sejak 11 Januari hingga 12 Februari 2021. Adapun 1. 597 di antaranya dikenakan sanksi denda dengan total sekitar Rp237 Juta.
Baca Juga: Satpol PP Tegur Kantor yang Langgar Aturan PPKM
Di mana, selama satu bulan, Satpol PP berhasil menertibkan 67.034 pelanggar masker. 65.437 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 1.597 dikenakan sanksi denda dengan total denda Rp237.300.000.
"Data Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari s/d 12 Februari 2021 (Berdasarkan Pergub No.3 tahun 2021). Salam sehat dan selalu patuhi Protokol Kesehatan," tulisnya.
(Arief Setyadi )