Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin, Lelaki Ini Ditangkap dan Didenda Rp97 Juta

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 13:26 WIB
Kucing liar Afrika diduga dipelihara secara ilegal (Foto: Wandsworth.go.uk)
Share :

LONDONPolisi menangkap seorang lelaki yang memelihara kucing liar Afrika di rumahnya di Balham, barat daya London.

James Brown dihukum karena memelihara hewan peliharaan tanpa izin dan sekarang telah dihukum berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Pemilik kucing liar Afrika yang mirip cheetah ditangkap setelah tetangganya melihat hewan itu duduk di jendela rumahnya di London.

Brown dikenai denda 5.000 poundsterling (Rp97 juta) dan biaya untuk memelihara kucing Afrika sebagai hewan peliharaan keluarga tanpa lisensi.

Dia mengatakan jika hewan yang dia beli dari perusahaan Rusia ini adalah spesies yang tidak terlalu berbahaya.

(Baca juga: Tragis, Bayi Kembar Berusia 8 Hari Digondol Kawanan Monyet, Dibuang ke Parit)

Sementara itu, pejabat mengatakan kucing liar, yang digambarkan sebagai predator berbahaya, biasanya tidak dapat dibeli di Inggris dan tidak cocok sebagai hewan peliharaan.

Hanya pemegang lisensi khusus yang dapat menyimpannya jika diimpor secara legal, tetapi mereka harus tetap berada dalam kandang yang aman.

Dewan Wandsworth pertama kali diberitahu tentang kucing liar di Balham, barat daya London ketika Brown mengirim email tentang mendapatkan lisensi di bawah Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Dia sempat berubah pikiran dan berkata dia akan pindah ke dekat Lambeth.

(Baca juga: Kudeta Myanmar, Kendaraan Lapis Baja Lalu Lalang di Jalan, Layanan Internet Mati)

Namun dua bulan kemudian, seorang penduduk di Balham mengeluh karena melihat kucing liar di jendelanya.

Brown mengklaim dia tidak lagi memiliki hewan itu - kerabat dekat cheetah - dan akan pindah ke Lambeth.

Setelah enam bulan kemudian, penduduk lain mengeluh karena melihat kucing itu di rumah baru Brown di Roehampton.

Petugas kesejahteraan dan polisi pun tiba di rumahnya. Namun Brown bersikeras jika itu adalah spesies lain dari kucing liar yang tidak terlalu berbahaya.

Kucing liar itu dipindahkan dan ditempatkan kembali di fasilitas khusus satwa liar.

Di pengadilan hakim Lavender Hill pada Selasa pekan lalu, Brown dihukum karena pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Dia didenda sebesar 1.000 poundsterling (Rp19 juta), diperintahkan untuk membayar 4.000 poundsterling (Rp77 juta) sebagai biaya penuntutan dan biaya tambahan korban sebesar 181 poundsterling (Rp3,5 juta).

Brown juga dilarang memiliki hewan liar berbahaya selama dua tahun.

Dewan Wandsworth mengatakan tidak jelas bagaimana kucing liar itu muncul di Inggris.

“Memelihara hewan liar seperti ini sebagai hewan peliharaan adalah bisnis yang berisiko, tetapi mungkin saja jika persyaratan lisensi tertentu dipenuhi,” terang Kepala lingkungan Steffi Sutters.

"Namun tidak cocok untuk memelihara kucing liar predator yang berkeliaran di dataran Afrika yang terbuka di tempat tinggal yang sempit di Roehampton,” ungkapnya.

Anggota dewan mengatakan saat ini kucing liar itu hidup dan berkembang di lingkungan yang jauh lebih alami dan sesuai.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya