Insentif Covid-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 13:57 WIB
Tenaga kesehatan (nakes di Medan mengadu ke Ombudsman karena insentif belum dibayar.(Foto:Ombudsman)
Share :

MEDAN - Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mengadukan persoalan insentif Covid-19 mereka ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka melapor melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).

Salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan, insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien Covid-19 belum dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020, baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Heboh soal Insentif Tenaga Kesehatan, Santunan Kematian Tetap Rp300 Juta

"Aspirasi yang kami sampaikan mengenai insentif nakes kami belum dipenuhi. Mulai kami merawat pasien Covid-19 di ruang isolasi sejak maret 2020. Tapi sampai sekarang baru untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pad bulan Oktober 2020," sebutnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Mudah-mudahan Tak Ada Keluhan Pencairan Insentif Nakes

Boala mengatakan mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSUD Pirngadi.

"Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya