BULELENG – Terjerat kasus korupsi dana hibah, tujuh pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali diberhentikan sementara dari jabatannya. Ketujuh pejabat tersebut terdiri dari kepala dinas, sekretaris dinas, dua kabid, serta empat kepala seksi.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 Pasal 276 point c, PNSdiberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Mengacu dari peraturan itulah, mulai Kamis ini kami secara resmi memberhentikan sementara tujuh pejabat Dispar Buleleng yang telah ditahan. Sementara satu tersangka lagi berinisial Nyoman GGbelum diberhentikan sementara karena sakit sehingga belum ditahan oleh penyidik,” ujar Gede Wisnawa, Kamis (18/2/2021).
Meskipun telah diberhentikan sementara sebagai PNS, kata dia, ketujuh tersangka itu akan mendapatkan uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 tahun 2017 Pasal 281 (3).
“Di situ disebutkan uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir,” ucapnya.