JAKARTA - Peningkatan persebaran Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Pemerintah pun terus melakukan penanganan khusus terutama bagi para pelaku perjalanan untuk menghindari imported case, khusunya varian baru virus corona (Covid-19).
Sejak Januari 2021, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan internasional dan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional (WNA). Kebijakan ini diperpanjang kembali mulai 9 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Namun, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia diberlakukan karantina selama 5 hari. Mengapa tidak melakukan karantina 14 hari seperti yang dilakukan di beberapa negara seperti Inggris, Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah mengambil titik tengah masa inkubasi virus Covid-19. “Masa inkubasinya menurut literatur adalah titik tengahnya adalah 5 sampai 6 hari,” katanya dalam dialog virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Oleh karena itu, tegas Wiku, pemerintah membuat aturan untuk karantina 5 hari, bukan 14 hari. “Itulah alasan kenapa Indonesia membuat aturan karantina 5 hari, bukan 14 hari,” ucapnya.
“Karena kita menggunakan tesnya swab PCR. Lebih akurat untuk memeriksa virus dan virus itu akan terdeteksi masa inkubasi nya adalah 5 hari. Sehingga kalau ditambah dengan 5 hari di sini, otomatis itu akan-akan terjaring kalau memang positif,” tutur Wiku.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Siang Hari di Bulan Puasa, Pemerintah Diskusi dengan MUI
Ia pun mengatakan, syarat untuk PCR juga diubah dari waktu ke waktu bagi pelaku perjalanan internasional. “Proses itu juga terus berjalan sampai dengan apa namanya syarat-syarat PCR-nya syarat-syarat PCR-nya juga di diubah dari waktu ke waktu. Pertama hanya cuma menunjukkan PCR sebelum perjalanan. Nah, sekarang sudah melakukan harus melakukan skrining lebih banyak dan karantina. Lebih ketat.”