Satgas Sebut Sanksi Penolak Vaksin Covid-19 Opsi Terakhir

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 21:47 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berkaitan dengan sanksi administrasi bagi yang menolak maupun yang menghalangi vaksinasi diatur dalam Perpres No.14/2021.

Dimana pengenaan sanksi administratif ini akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga:  Wapres: Vaksinasi Covid-19 Wajib, Baru Gugur Dosa Setelah 182 Juta Orang Divaksin

Namun begitu, Wiku menegaskan, bahwa sanksi merupakan opsi terakhir yang diambil pemerintah.

“Namun perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya