Satgas Covid-19: PPKM Mikro Diperpanjang, Mulai Berlaku 23 Februari

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 23:02 WIB
Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro. PPKM Mikro Jilid I mulai diberlakukan 9 hingga 22 Februari 2021. 

Sehingga, PPKM Mikro jilid II akan mulai diperpanjang pada 23 Februari 2021. Kepastian ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

“Iya, benar,” jawabnya singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (19/2/2021).

Namun, ketika ditanyakan terkait skema pemberlakukan PPKM Mikro jilid II ini, Wiku enggan menjawab. Diketahui, aturan PPKM Mikro terjadi pelonggaran dari PPKM sebelumnya, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan, pada PPKM Mikro, aturan bekerja dari kantor juga lebih longgar, dengan 50% work from office (WFO) dan 50% work from home (WFH). 

Baca juga: Besok Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Mikro

Sementara itu, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro ini akan disampaikan oleh sejumlah menteri terkait, Kapolri dan Panglima TNI, besok 20 Februari 2021.

Menteri terkait tersebut di antaranya Menteri Koordinasi Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. Kemudian, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Selain itu, ada Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. 

Baca juga: Satgas Sebut PPKM dan PPKM Mikro Kurangi Kasus Aktif Covid-19

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Doni Monardo juga dipastikan akan menghadiri agenda ini setelah sembuh dari Covid-19. Dan juga, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya