MEDAN - Hambatan pencairan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Sumatera Utara (Sumut) semakin terkuak pasca-direksi RS Pirngadi diperiksa Ombudsman Sumut.
Selama dua jam, Direksi RS Pirngadi Medan yang diwakili oleh Wakil Direktur Muhammad Reza diperiksa oleh Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang tak kunjung cair.
Baca Juga: Kemenkeu: Mudah-mudahan Tak Ada Keluhan Pencairan Insentif Nakes
Dari hasil pemeriksaan, direksi rumah sakit berkilah bahwa dana insentif tidak berada di rumah sakit melainkan di dinas kesehatan Medan.
Pihaknya mengatakan, bahwasanya berkas pencairan sampai bulan Desember 2020, sudah diusulkan dan sudah dilengkapi. Namun, hingga kini dana insentif tak kunjung ditransfer oleh dinas kesehatan ke rekening para nakes.