Dia menegaskan, pihaknya hanya sebatas pengusul berkas tenaga kesehatan yang akan menerima dana insentif, selanjutnya yang melakukan verifikasi berkas dan pencarikan pihak Dinas Kesehatan Medan.
Baca Juga: Insentif Covid-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pemeriksaan tersebut semakin menguatkan indikasi ada tata kelola keuangan yang tidak baik.
Nantinya, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Pemko Medan dan Sekda Kota Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )