MEDAN - Hambatan pencairan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Pirngadi Medan, Sumatera Utara (Sumut) semakin terkuak pasca-direksi RS Pirngadi diperiksa Ombudsman Sumut.
Selama dua jam, Direksi RS Pirngadi Medan yang diwakili oleh Wakil Direktur Muhammad Reza diperiksa oleh Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 yang tak kunjung cair.
Baca Juga: Kemenkeu: Mudah-mudahan Tak Ada Keluhan Pencairan Insentif Nakes
Dari hasil pemeriksaan, direksi rumah sakit berkilah bahwa dana insentif tidak berada di rumah sakit melainkan di dinas kesehatan Medan.
Pihaknya mengatakan, bahwasanya berkas pencairan sampai bulan Desember 2020, sudah diusulkan dan sudah dilengkapi. Namun, hingga kini dana insentif tak kunjung ditransfer oleh dinas kesehatan ke rekening para nakes.
Dia menegaskan, pihaknya hanya sebatas pengusul berkas tenaga kesehatan yang akan menerima dana insentif, selanjutnya yang melakukan verifikasi berkas dan pencarikan pihak Dinas Kesehatan Medan.
Baca Juga: Insentif Covid-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pemeriksaan tersebut semakin menguatkan indikasi ada tata kelola keuangan yang tidak baik.
Nantinya, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Pemko Medan dan Sekda Kota Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )