49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Diterbitkan, Ini Kata Menkumham

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 21 Februari 2021 16:09 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto : Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Yasonna mengungkapkan, beleid ini merupakan terobosan dan cara pemerintah untuk menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

"Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Yasonna sebagaimana dilansir dari Setkab.go.id, Minggu (21/2/2021).

Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. “Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Ciptaker. Aturan turunan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya