Pelaksanaan UU Ciptaker membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga : Wow, Tebal PP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja 15 Ribu Halaman Lebih
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
(Erha Aprili Ramadhoni)