JAKARTA - Lima juta buruh akan mogok kerja secara nasional dan setop produksi sehari jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan judicial review atau uji materil terkait pencabutan Omnibuslaw Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Pekerja juga menuntut penghapusan upah murah.
Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pemimpin Partai Buruh, Said Iqbal. Menurutnya aksi mogok kerja buruh jika tak dicabut UU Ciptaker bisa melumpuhkan ekonomi secara nasional.
BACA JUGA:
"Bagi kami (pencabutan) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," kata Iqbal di sela unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2024.