Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan UU Ciptaker dan Batas Usia Capres-Cawapres Molor, Anwar Usman: Saya Minta Maaf

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |15:59 WIB
Sidang Putusan UU Ciptaker dan Batas Usia Capres-Cawapres Molor, Anwar Usman: Saya Minta Maaf
Sidang Putusan di MK/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena sidang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) molor. Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun baru mulai di pukul 14.24 WIB.

"Sebelum sidang kami lanjutkan terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini sangat terlambat," ujar Ketua MK, Anwar Usman sebelum sidang di gedung MK, Senin, (2/10/2023).

Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis. Kemudian, sebelum sidang, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawahan Hakim (RPH).

"Ditambah tadi ada sidang panel, sebelum sidang pengucapan putusan ini, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf," jelasnya.

Diketahui, hari ini terdapat 5 sidang pengucapan putusan gugatan UU Ciptaker dan 1 sidang putusan/penetapan batas usia Capres Cawapres.

Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement