JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf karena sidang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) molor. Diketahui, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun baru mulai di pukul 14.24 WIB.
"Sebelum sidang kami lanjutkan terlebih dahulu majelis menyampaikan permohonan maaf karena sidang ini sangat terlambat," ujar Ketua MK, Anwar Usman sebelum sidang di gedung MK, Senin, (2/10/2023).
Menurutnya, sidang tersebut terlambat dikarenakan adanya kesalahan teknis. Kemudian, sebelum sidang, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawahan Hakim (RPH).
"Ditambah tadi ada sidang panel, sebelum sidang pengucapan putusan ini, sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf," jelasnya.
Diketahui, hari ini terdapat 5 sidang pengucapan putusan gugatan UU Ciptaker dan 1 sidang putusan/penetapan batas usia Capres Cawapres.
Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah federasi serikat pekerja.