Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Diundangkan, STR Nakes Berlaku Seumur Hidup!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |16:17 WIB
Omnibus Law UU Kesehatan Resmi Diundangkan, STR Nakes Berlaku Seumur Hidup!
Ilustrasi kesehatan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara.

"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan yang dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).

Dengan berlakunya omnibus law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para tenaga kesehatan (nakes) tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Regristrasi (STR).

UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.

Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.

"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).

Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement