Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Disanksi

Yohannes Tobing, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 17:17 WIB
Tempat usaha di Tanjung Priok, Jakarta Utara disanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Yohannes Tobing)
Share :

Ditambahkan Evita, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan pengawasan prokes di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan prokes di tempat umum.

"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat beresiko untuk tertular Covid-19 bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga di rumah," Tutur Evita.

Baca Juga: 155 Ribu WNI Kembali ke Indonesia Selama Pandemi, 3.822 Positif Covid-19

Penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19. Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan hingga ke titik nol," Lanjutnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya