Setelah Beijing meningkatkan kampanye nasional pada 2018, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan-peraturan termasuk menutup sekolah Islam, mengamanatkan pengibaran bendera nasional di masjid, memindahkan bangunan Islam, dan mengganti tanda halal.
Mereka juga melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk belajar di masjid dan meminta umat Islam untuk mendaftarkan alamat dan identitas mereka pada pemerintah.
(Baca juga: Penggerebekan Narkoba, Polisi Baku Tembak dengan Agen Federal, 2 Tewas)
Pihak berwenang melarang penggunaan pengeras suara, yang digunakan untuk adzan, dan transmisi radio mikro, yang digunakan untuk mendengarkan program-program yang tidak disetujui PKC.
(Susi Susanti)