JAKARTA - Kejagung menyita sebanyak empat perusahaan tambang nikel dan batu bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Empat perusahaan tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
"Kalau tambang 3 milik Heru Hidayat, 1 tambang Bentjok," kata Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Dia menjelaskan, tiga perusahaan tambang milik Heru Hidayat tersebut di antaranya tambang batu Bara di Sukabumi Jawa Barat, Tambang Nikel di Sulawesi, dan satu perusahaan lainnya di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kejagung Periksa 7 Petinggi Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Asabri
"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel. Jadi kita konsentrasi aset-aset yang besar," jelasnya.