5 Proyek yang Dimenangkan Agung Sucipto, Sang Pemberi Suap Gubernur Nurdin Abdullah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2021 07:35 WIB
KPK tetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

Baca Juga : Ketua KPK: Agung Sucipto Sudah Lama Kenal Baik dengan Nurdin Abdullah

Baca Juga : Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu Apa-Apa, Demi Allah!

Dan proyek terakhir, proyek rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Selain Nurdin dan Agung, KPK juga menetapkan tersangka pada Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan saudara ER. Sedangkan aebagai oemberi adalag saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya