JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerbitkan kurang lebih lima ribu surat untuk para korban pelanggaran HAM.
Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Komnas HAM lebih dari lima ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM, dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK," kata Beka dalam sebuah webinar, Senin (1/3/2021).
Penerbitan surat itu, sambung Beka, merupakan sebagai bentuk prinsip pemulihan korban. Menurutnya, pemulihan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara karena bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Papua
"Pemulihan sebagai hak korban. Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak akan ada tanpa pengungkapan kebenaran," ucapnya.
Dia pun mencatat, selama satu periode ini, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak tiga kali. Di setiap pertemuan itu, pihak Komnas terus meminta agar Presiden mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama HAM Berat dan hal itu disambut baik oleh Presiden.