JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), hari ini, Kamis (4/3/2021).
Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan atas dua kasus dugaan suapnya yakni, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Djoko Tjandra telah tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek. Ia tampak santai menghadapi sidang tuntutannya pada hari ini. Menurut Djokcan -sapaan karib Djoko Tjandra-, perbuatan suapnya, cuma urusan kecil.
"Santai saja, ini enggak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," ucap Djokcan dengan santai di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Dalam kasusnya, Djoko Tjandra mengaku merasa ditipu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mereka yang menipu, kata Djokcan, diantaranya Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfab Jaya.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, DPR: Jangan Sampai Tuntutan Rendah
"Mereka datang ke saya ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian kosep. Ya emang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan tapi ditipu dari Pinangki. Andi Irfan dan sebagainya. Jaksa jangan dibwa-bawa nanti dipelintir," ucapnya.
Atas dasar itu, Djokcan meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas dirinya. Ia mengklaim adalah korban penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya.
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," pungkasnya.
Sekadar informasi, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.