Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut Taspen Jalani Sidang Putusan Kasus Investasi Fiktif Hari ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |09:07 WIB
Mantan Dirut Taspen Jalani Sidang Putusan Kasus Investasi Fiktif Hari ini
Mantan Dirut PT. Taspen, Antonius Nichols Setphanus Kosasih/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Dirut PT. Taspen, Antonius Nichols Setphanus Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif hari ini, Senin (6/10/2025).

Hal itu sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Senin, 6 Oktober 2025 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP.

Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro.

Dalam perkara ini, Kosasih dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menilai, Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Jaksa juga menuntut agar Kosasih membayarkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun JPU juga menuntut Kosasih untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement