Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Taspen Ajukan Banding, KPK Siapkan Kontra Memori

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |19:16 WIB
Eks Dirut Taspen Ajukan Banding, KPK Siapkan Kontra Memori
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Dilihat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding itu dimohonkan sejak Jumat 10 Oktober 2025 lalu. Namun, dalam laman yang sama, belum tercantum penerimaan memori banding dari terdakwa Kosasih.

"Informasi yang kami terima, pihak terdakwa mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK akan langsung menyiapkan jawaban atas memori banding yang akan diajukan Kosasih. "KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," ujar Budi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini, eks Dirut PT Taspen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement