Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Taspen Ajukan Banding, KPK Siapkan Kontra Memori

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 Oktober 2025 |19:16 WIB
Eks Dirut Taspen Ajukan Banding, KPK Siapkan Kontra Memori
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

Sebagai informasi, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. 

Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement