JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Dilihat dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, upaya hukum banding itu dimohonkan sejak Jumat 10 Oktober 2025 lalu. Namun, dalam laman yang sama, belum tercantum penerimaan memori banding dari terdakwa Kosasih.
"Informasi yang kami terima, pihak terdakwa mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan, KPK akan langsung menyiapkan jawaban atas memori banding yang akan diajukan Kosasih. "KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," ujar Budi.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini, eks Dirut PT Taspen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.
Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Sebagai informasi, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero.
Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
(Arief Setyadi )