Dia menjelaskan, petugas yang menjalankan operasi razia masker tidak serta merta menindak pengendara yang melintas apabila tidak melanggar protokol kesehatan.
"Operasi tertib masker yang kita lakukan ini bagian dari program Jakarta bermasker yang dibantu TNI-Polri. Tadi juga bapak polisi dan Babinsa sudah memberi pengarahan, tapi pelaku melawan," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Ciracas Iptu Heru menuturka, tindakan melawan petugas yang dilakukan pria tersebut dapat diproses secara hukum.
"Terkait dengan melawan petugas bisa dikenakan pidana. Ketika petugas melaksanakan tugas dan melawan (pelaku) bisa dikenakan ancaman pidana (penjara) 1 tahun lebih," tuturnya.
(Awaludin)