JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengakui pihaknya pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu.
"Memang benar, ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard dilansir Antara, Jumat (5/3/2021).
Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut. Sehingga, diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P17.
Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut. "P17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.
Dengan telah dikirimkannya P17, maka kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.
"Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.
Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Pidana: Tak Berdasar Hukum
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polsi Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam pengikut Rizieq yang tewas dalam penembakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Namun, Kamis (4/3), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI dihentikan. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
(Sazili Mustofa)