JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Baca juga: Virus Corona B117 Masuk Brebes, PPKM Mikro Diperpanjang
Selain provinsi di Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Satgas Bentuk Tim Supervisi Perkuat PPKM Mikro di Jawa-Bali, Ini Fungsinya
"Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).