JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, telah mengantongi 4 alat bukti guna menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Bukti itu pun yang menjadi alasan Habib Rizieq ditangkap dan ditahan.
Maka itu, kata dia, dalil yang disampaikan kubu Habib Rizieq yang menganggap penangkapan dan penahanan itu tidak sah adalah keliru. Bahkan, dalil yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar hukum.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata Kombes Hengki di PN Jaksel, Senin (8/3/2021).
Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya.
Baca juga: Polisi Optimis Menangkan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq