Di kesempatan yang sama, anggota TP3 lainnya, Marwan Batubara menuturkan, tujuan dari tim ini untuk mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. Pihaknya berkeyakinan bahwa enam laskar itu, merupakan anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum atau extra judicial killing.
"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.
Oleh karena itu, TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila maupun UUD 1945.
Baca Juga : TP3 Laskar FPI Singgung Neraka Jahanam saat Bertemu Jokowi
"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)