JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menindak tegas 109 pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp440,6 miliar dalam bentuk pendapatan negara maupun barang sitaan dan rampasan di sepanjang 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama dengan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan evalusasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.
“Capaian penanganan dan monitoring. Kami melakukan 29 kajian dan 65 rekomendasi. Semuanya kami sampaikan kepada pemerintah dan kementerian terkait,” kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
Selanjutnya di bidang pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset, sambung Firli, KPK bekerja keras dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp592,4 triliun.